Top Header Ad

Kementerian PPPA Minta Pelaku Kasus Penculikan dan Dugaan Pencabulan Anak Dihukum Berat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kasus penculikan 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan diusut tuntas

Selain itu pelaku dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena tidak hanya melakukan penculikan, tapi pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang diculik.

“KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam siaran persnya.

Menurutnya, kasus tersebut telah menyebabkan rasa tidak aman bagi ana-anak yang bermain diruang publik. Karena anak seharusnya mendapatkan rasa aman ketika bermain di ruang publik.  

“Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis,” ujarnya.

“Anak harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik,”

Menteri PPPA mengapresiasi koordinasi antara Polres Bogor dan Polres Jakarta Selatan yang dengan cepat menangkap pelaku sehingga tidak bisa lagi melakukan tindakan kejahatannya.

Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA. Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker.

Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.

“Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apapun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya,” kata Menteri PPPA. 

 Menteri Bintang berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah baik saat bermain, rekreasi atau olah raga.

Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi apalagi tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.