Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Jember
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati dan ustadzah di Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyatakan pihaknya akan memfokuskan pada pelayanan anak korban dan pemantauan pada proses hukum.
“Sejak awal Januari, KemenPPPA melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Jember dalam kasus pencabulan terhadap para santriwati dan ustadzah, yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren,” ujarnya dikutip dari laman KemenPPPA.
Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jember telah melakukan pendampingan mulai dari membuat laporan, visum hingga pemeriksaan saksi korban.
“Terima kasih untuk UPTD-PPA Kabupaten Jember yang sudah melakukan pendampingan kepada pelapor dalam hal ini adalah istri tersangka dan juga pendampingan terhadap korban, mulai dari proses membuat keterangan lanjutan di Polres Jember,” ujarnya
“Penjangkauan ke rumah para korban, proses perijinan untuk pengambilan visum para korban hingga saat pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh psikiater dan proses pemeriksaan saksi korban,”
Dia mengungkapkan, KemenPPPA akan terus memantau dan memastikan upaya pendampingan terhadap anak korban sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan
“Agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
Saat ini, kasus tersebutmasih dalam penyelidikan dan sudah dilakukan Visum Et Repertum dan Pemeriksaan Psikiatri kepada 5 saksi/korban dari 17 saksi korban yang ditetapkan Polres Jember.
Dia sangat mengkhawatirkan karena kekerasan seksual masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama. “Kasus kekerasan seksual dan juga kekerasan fisik yang masih banyak terjadi pada institusi pendidikan berbasis agama sangat menyedihkan,” ujarnya
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA