Kenali Manfaat JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Sejumlah orang tentu masih bertanya-tanya terkait perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah kartu JHT dan JP sama, apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun, Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap terlontarkan, berikut penjelasannya.
Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani mengatakan, JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda.
“Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” ujar Rini Suryani, Jumat (7/1/2022).
Rini menjelaskan, adapun manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan, dan manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus atau sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta, mencapai usia 56 tahun,
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali,” imbuhnya.
Selain itu, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Dimana Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulannya, seperti.
– Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
– Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia
– Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
– Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
– Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
– Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu.
Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
“Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan,” akunya.
“Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan,” tutupnya.
BACA JUGA