Kenalkan Siinas, Permudah Olah Data Dan Informasi Usaha
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Tak bisa dipungkiri pada masa pandemi Covid-19 beragam upaya dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha termasuk industri untuk tetap bertahan dan bangkit.
Untuk itu Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mengenalkan pengolahan data dan informasi yang baik tentang perkembangan usaha dan bisnisnya.
Plt Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Rosdiana mengatakan, untuk itu dikenalkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang sudah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2019 melalui Permenperin 2 Tahun 2019 Tentang penyampaian data industri, kawasan industri, dan informasi industri.
“Siinas diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha industri dalam menyampaikan data dan informasi perkembangan usahanya,” kata Rosdiana, Selasa (20/9/2022).
“Selain itu dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha industri yang kedepannya dapat membantu perkembangan usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Wardhana dari Desperindagkop UKM Provinsi Kaltim menjelaskan terkait industri unggulan Kaltim sesuai Perda RPIP Kaltim No 10 tahun 2019 yang terdiri dari industri hulu agro, industri aneka, industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, serta industri ringan.
“Yang mana hal tersebut menjadi strategi dan arah kebijakan sektor industri Kaltim,” kata Agus.
Agus menambahkan, dalam mengembangkan ada beberapa Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri melalui penumbuhan dan pengembangan populasi industri dengan prioritas wilayah di Kawasan Peruntukan Industri Kota Balikpapan, Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kawasan Peruntukan Industri Kota Bontang.
“Serta Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Berau dan Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Kutai Timur khususnya Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan serta sentra-sentra industri kecil dan menengah di Kabupaten/Kota,” akunya.
Lanjut Agus, strategi lainny meningkatkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas penting pada kawasan peruntukan industri untuk tumbuh dan berkembangnya industri termasuk aksesibilitas pada sumber-sumber bahan baku dan pemasaran.
Pembangunan Sumber Daya Industri Program-program yang terkait pengembangan SDM Industri melalui pendidikan vokasi, diklat teknis dan manajerial, pemanfaatan SDA untuk industri, pengembangan teknologi industri, pengembangan inovasi dan kreativitas industri, serta dukungan pembiayaan industri
Yang mana arah kebijakannya dalam hal Pembangunan kawasan industri, pembangunan/revitalisasi sentra IKM, Pengembangan industri hulu agro, aneka, kimia dasar dan pangan dan Pengembangan sumber daya manusia industri
“Tujuan Siinas ini mengetahui data industri secara keseluruhan sesuai amanat Permenperin No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional,” jelasnya.
Laporan Data diisi setiap 6 bulan melalui siinas.kemenperin.go.id dan Kewajiban pengisian SIINAS sekarang baru untuk Industri Besar dan Menengah, sedangkan untuk untuk Industri Kecil, SIINAS yang disimplifikasi telah diujicoba di Sulbar.
“Untuk memiliki akun SIINAS, IKM harus memiliki NIB dan akses terhadap email yang digunakan untuk mendaftarkan NIB tersebut,” pungkasnya.
BACA JUGA