Kendaraan Langgar Rambu Jalan Dipasangi Stiker
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebagai upaya mendukung pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas di sejumlah wilayah, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan kebijakkan baru tahun ini.
Salah satunya yakni pemberian teguran dengan pemasangan stiker yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bagi kedaraan roda empat yang parkir melanggar rambu jalan khususnya dikawasan Klandasan.
Seperti yang dilakuan petugas dari Dinas Perhubungan yang memasang striker terhadap angkutan kota (angkot) yang sengaja memakir kendaraannya di simpang jalan khususnya jalan Wiluyo Puspoyudo belum lama ini.
Upaya ini juga dilakukan untuk menertiban kendaraan yang kerap terparkir di bandan jalan bahkan ada yang menginap di badan jalan tersebut. Meskipun sudah ada rambu larangan parkir.
Kebijakan tersebut, sesuai dengan instruksi Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang menegaskan tahun 2019 merupakan tahun ketertiban sehingga jika terjadi pelanggaran maka akan ditindak tegas.
“Tindakan tegas penertiban juga akan dilakukan di kawasan tertib lalu lintas di kawasan jalan jenderal sudirman, termasuk kawasan Taman Bekapai,” ujar Rizal Effendi.
BACA JUGA