Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Suap
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dalam dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, pengumuman penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar,” kata Alex
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023 ,” katanya.
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex.
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan.
Lalu Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) (Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI (Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin.
OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
BACA JUGA