Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi

Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, penetapan tersangka oleh KPK tersebut menyusul status penyelidikan perkaranya yang sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

“Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono),”ujar Ali Fikri.

Ali menyebut peningkatan status penyelidikan ke penyidikan menyusul ditemukan alat bukti. Andhi belakangan jadi sorotan karena gaya hidup keluarganya yang kerap pamer di media sosial. 

“Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujarnya

Sementara, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh menyebut Andhi telah dicegah ke luar negri selama  enam bulan ke depan. 

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tanggal  15 Mei 2023 sampai dengan 15 November  2023,” kata Nursaleh. 

Andhi sebelumnya telah dipanggil KPK karena harta kekayaannya  diduga janggal. Hal itu berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK yang ditemukan janggal.

Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.”Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.

Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar. Surat berharga Rp 2,9 miliar,  harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.