Kepala Daerah dan ASN Dilarang Gelar Open House

Mendagri Tito Karnavian / Kemendagri

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama dan larangan gelar open house ataupun halal bihalal pada lebaran tahun ini.

Larang tersebut, dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan lebaran tahun kemarin, maupun Natal dan Tahun Baru.

Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca lebaran 

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” demikian yang tertuang dalam surat edaran.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,”

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebelumnya telah menyatakan, melarang seluruh pejabat maupun ASN menggelar open house.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.