Kepala Daerah Keluhkan Soal Kewenangan Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014

Rizal Effendi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala daerah kabupaten dan kota telah menyampaikan ke presiden agar kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dikembalikan ke daerah bukan provinsi.

“Sudah disampaikan ke presiden agar SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten kota, tapi presiden bilang ini sudah undang-undang,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Dia mengungkapkan, alasan yang paling mendasar karena kabupaten kota dianggap lebih paham jika ada persoalan yang timbul misalnya menyangkut pengeloan SMA maupun SMK khususnya negeri.

“Jadi merubah undang-undang itu tidak mudah. Karena yang lebih dekat kita yang lebih tahu masalah kita. Kalau ada apa-apa di kita, padahal kewenangannya di provinsi,” ujarnya.

Dia mencontohkan persoalan yang pernah dihadapi Pemerintah Kota Balikpapan saat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.Ketika itu, Pemerintah Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan.

Misalnya menganggarkan untuk menindaklanjuti soal tumpahan minta tersebut, Karena dalam undang-undang Pemerintah Kota dan Kabupaten sudah tidak memiliki kewenangan seperti sebelumnya.

“Ketika kemarin terjadi tumpahan minyak, kita dianggap aneh tidak berbuat, berbuat anggarannya tidak boleh karena bukan kewenangan kita,” ujarnya.
“Memang kan banyak hambatan yang kita hadapi dengan undang-undang itu. Karena perjuangan sekaragf di DPR,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.