Kepala Dinkes: Ada Sanksi Pidana Bagi Yang Menolak Dikarantina

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Virus Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nonalam. Bencana nonalam timbul akibat peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, diantaranya epidemi dan wabah penyakit.

Untuk itu pemerintah pusat menetapkan bagi pihak yang tidak mentaati protokol pencegahan penularan covid-19, bisa dikenakan pasal pelanggaran undang undang wabah nomor empat tahun 1984. Kategori pelanggaran termasuk pada pasien covid yang tidak bersedia menjalani karantina di rumah sakit dan wisma karantina.

“Orang ketika positif covid dan tidak mau dirawat bisa, tetapi harus tanda tangan dulu. Dan hati-hati itu akan kena undang-undang wabah karena covid ditetapkan bencana nasional oleh Presiden,” Kata Andi Sri Juliarti- Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

Dio – demikian Andi Sri Juliarti disapa mengatakan, pasien covid di Balikpapan sejauh ini masih mengikuti prosedur penanganan. Ia berujar pihaknya selalu mengedukasi pasien agar bersedia jalani karantina di rumah sakit.

Kata Dio edukasi dilakukan secara bertahap yaitu mulai dari pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan hingga TNI Polri yang merupakan bagian dari tim pencegahan covid-19 juga turut mengedukasi pasien.

“Kalau tidak di karantina, dia akan menyebarkan penyakit keluar dan dia bisa kena sangsi pelanggaran undang undang wabah, ” Ujarnya menegaskan.

Dio mengatakan, selain terancam sangsi pelanggaran undang -undang wabah, pasien juga akan keluar biaya mandiri untuk pembelian obat dan tindakan medis lainnya.

“Tetapi sejauh ini belum ada pasien covid di Balikpapan yang menolak untuk di karantina. Karena kami terus berikan edukasi bahwa ada sangsi pidana bagi yang melanggar undang undang wabah, ” Kata Dio menambahkan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.