Kepastian Calon Tunggal 12 September Pukul 00.00 Wita

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Meski hanya menyisakan dua parpol dengan jumlah 5 kursi, KPUD Balikpapan masih menunggu kemungkinan muncul calon lain.

Bahkan KPU menunggu hingga tanggal 12 September pukul 00 wita. Jika tidak ada maka dipastikan pilkada Balikpapan hanya ada calon tunggal yakni bakal paslon Rahmad-Thohari yang baru saja mendaftar pada Jumat (4/9/2020).

Rahmad –Thohari mengumpulkan 40 kursi  dukungan dari 45 kursi di DPRD Kota Balikpapan hasil pileg April 2019 lalu.

Ketua KPUD Balikpapan  NOor Thoha mengatakan dalam hal sampai masa berakhirnya pendaftaran tanggal 6 September ternyata yang mendaftar hanya satu maka pihaknya akan membuka pendaftaran kembali hingga 12 September mendatang. Hal ini sesuai PKPU 13 tahun 2017.

“Dan keliatan hanya 1 karena kursi nggak cukup maka ada penambahan waktu tiga hari itu sosiaslsasu dan 3 pendaftaran jadi ada 6 hari. Kan partai kumpul jadi satu disitu Kenapa itu gak langsung aja? Dalam PKPU 13 2017 koalisi yang sudah bangun ini bisa dimungkinkan dirombak supaya memunculkan calon lagi dalam hal ini ada persetujuan seluruh koalisasi Tapi jika berakhirnya penambahan waktu tidak ada kita tetapkan sebagi calon tunggal,” jelas Thohari usai menerima pendaftaran bakal paslon Rahmad –Thohari, Jumat sore (4/9/2020).

Noor lebih menjelaskan pendaftaran tahap pertama tanggal 4 sampai 6 September selesai maka tanggal 7 hingga 9 September sosialisasi bagi bakal calon yang akan mendaftar.

“Ttanggal 7,8,9 sosialsiasi lalu tanggal 10,11 dan 12 pendaftaran. Tanggl 12 00 tidak ada daftar maka Penetapan tanggal 23  ternyata tidak ada masalah dalam persyaratan kita tetapkan calon tunggal,” ujarnya.

Thoha mengakui jika tanggal 12 sudah tidak yang mendattar maka dipastikan calon tertunggal.

“Kalau tanggal 12 pukul 00 tidak ada yang bisa diartikan sendiri itu,” ucapnya.

Penetapan paslon baru akan diumumkan resmi pada 23 September mendatang. Bakal Paslon Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz bersama 8 pengusung dan 1 partai pendukung. Delapan partai pengusung dihadiri ketua dan sekretaris dari Partai Golkar, PDI perjuangan, PKS, Gerinda, Demokrat, PPP, Perindo dan PKB, sedangkan PAN sebagai partai pendukung. Kehadiran pimpinan partai merupakan persyaratan pencalonan yang wajib dihadiri terutama ketua dan sekjen.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.