Kepolisian Hentikan Kasus Hoaks Aiman Witjaksono
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus penyebaran berita bohong terkait tudingan Polri tak netral pada pemilihan presiden (Pilpres ) 2024 yang menjerat Aiman Witjaksono kasus juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dihentikan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa. Dia mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3),
“Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Finsensius Mendrofa dan Aiman Witjaksono telah mendatangi Pilda Metro Jaya, Kamis (28/03/2024). Mereka meminta sejumlah barang yang sempat disita penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA :
“Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono yang merupakan mantan jurnalis Kompas TV itu dilaporkan sejumlah pihak terkait tudingannya Polri tak netral pada pipres 2024.
Aiman Witjaksono disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, SP3 kasus Aiman Witjaksono merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan (MK) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,” kata Ade
BACA JUGA