Kepolisian Tetapkan Anak Bos Toko Roti yang Viral, Jadi Tersangka Penganiayaan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepolisian akhirnya menetapkan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kasus ini awalnya dilaporkan sejak Oktober 2023, namun baru ramai diperbincangkan setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan GSH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan fakta dan bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Pelaku Ditangkap di Sukabumi
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa GSH telah ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam (15/12).
“Pelaku tidak kebal hukum. Proses hukum terus berjalan, dan saat ini kasus telah masuk tahap penyidikan,” jelas Nicolas dalam keterangannya.
BACA JUGA : kasus penganiayaan di Balikpapan
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka GSH belum dilakukan karena masih menunggu kehadiran penasihat hukumnya. Tim kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan korban DAD pada 18 Oktober 2024 terkait dugaan penganiayaan berat. Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Fakta Kasus yang Viral
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat adanya tindakan kekerasan yang memicu kemarahan masyarakat.
Langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu.
Polisi menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi proses hukum yang adil sesuai dengan bukti yang ada. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib
BACA JUGA