Kerap Disorot, Bapemperda Mulai Kaji Revisi Perda IMTN
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kerap dikeluhkan masyarakat terkait pengurusan IMTN yang terkesan lama serta kemajuan pembangunan di Kota Balikpapan, maka ada rencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) IMTN.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) bersama dengan pihak Kecamatan seKota Balikpapan dalam rangka untuk mendapatkan masukan terhadap revisi perda IMTN.
“Memang Perda IMTN ini cukup krusial dan kemudian jadi sangat penting dan prioritas karena situasi perkembangan pertanahan di Kota Balikpapan khususnya menyangkut IMTN, segel dan sertifikat,” ujar Andi Arif Agung kepada media, Rabu (19/1/2022).
Arif Agung menambahkan, dalam diskusi tersebut belum mendapatkan kesimpulan apa-apa, paling tidak DPRD ada kepeduli terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Nanti kita tingkatkan diskusi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Sekda, terkait permasalahan IMTN ujungnya atau muarahnya di perda ini apakah nanti akan direvisi, kalau ada mana yang harus kita revisi, kemudian kalau dicabut juga apa alasannya, setelah dicabut apa yang harus kita lakukan,” jelasnya.
Hal Ini yang membutuhkan energi lebih di Bapemperda dan Pemkot, dalam pembahasan IMTN ini peruntukannya bagaimana, perlu dipahami masyarakat segel itu prodak hukum yang lama, IMTN prodak hukum yang sekarang.
“Bukan sesuatu yang berbeda, tapi sama tingkatan, karena itu prodak yang dibuat Pemkot Balikpapan baik ditingkatkan DPPR dan Kecamatan,” akunya.
Arif Agung tak menampik, memang banyak keluhan dari masyarakat terkait penyelenggaran IMTN, ini harus terbuka semua yang salah di IMTN nya kah atau cuma pengawasannya saja, ini yang mau didiskusi dan dikaji semuanya.
“Namanya regulasi inikan berkembang terus melihat situasi masyarakat, ada peraturan yang lebih tinggi yang mengatur kewenangan secara bersamaan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata politikus Golkar ini.
Kata Arif Agung, yang jelas semangatnya bahwa dibuatnya regulasi yang baik dan benar dalam rangka untuk mempermudah masyarakat, meringankan masyarakat, disisi dibuat penata kelolaan permasalahan pertanahan dan penataan lahan oleh Pemkot Balikpapan, kebutuhan dalam rangka kepastian hukum dan memjamin investasi, makanya ini penting dan disinkronkan semua antara DPRD dan Pemkot.
“Kita targetkan tahun ini revisi perda IMTN selesai, tapi kita lihat dinamikanya dulu kedepannya bisa berubah kapan saja,” pungkasnya.
BACA JUGA