Top Header Ad

Kerja Baru 1 Bulan Tetap Dapat THR, Dibayarkan Paling Lambat H-7

Supir Angkot Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – perusahaan wajib memberikan hak karyawan untuk mendapat THR 2017 ini. perusahaan wajib memberikan paling lambat H-7 leberan. mereka yang baru sebulan kerja tetap menikmati THR.

Kabid Hubungan Perindustrian dan KesejahteraanTenaga Kerja Disnaker Balikpapan Niswati mengatakan, pembayaran THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 1 tahun mendapat THR penuh. Mereka wajib menerima paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Sedangkan untuk masa kerja dibawah 1 tahun tetap mendapat THR namun dihitung berdasarkan rumus.

“Sekarang wajib menerapkan Permen nomor 6 tahun 2016. Jadi meskipun hanya 1 bulan kerja, sudah dapat THR,” ucapnya.
Menurutnya , monitor pengawasan perusahaan menjadi kewenangan tim pengawas Provinsi. Namun demikian di Disnakersos kota diberikan kewenangan membentuk pos pengaduan.

“Jadi pegawai yang tidak mendapat THR silakan mengadu. Tugas kami menerima aduan dan membina perusahaan yang belum bayar THR,” tandasnya.

Sedangkan tugas kewenangan tim pengawas Provinsi adalah melakukan tindakan administrarif. Bila upaya dari Disnakersos tentang pemanggilan dan pembinaan pembayaran diabaikan.

“Sanksi administratif yang dikenakan bermacam-macam. Kalau telat bayar THR terkena denda 5 persen dari jumlah THR yang wajib dibayar. Lalu kalau masih tidak bayar kena teguran hingga pencabutan izin usaha,” terangnya.

Tahun lalu ada lima laporan yang diterimanya namun hal itu dapat diselesaikan dengan baik. Di Balikpapan terdapat 2 ribu lebih perusahaan. Mereka wajib memberikan hak pegawai meskipun keadaan perusahaan mengalami kekurangan dana maupun sedang mengalami masalah.

“Tahun lalu ada 5 laporan dan kami selesaikan. Ke depan supaya semua perusahaan disiplin tim pengawas provinsi perlu turun ke lapangan. Serta kami dalam waktu dekat akan membagi surat edaran walikota terkait THR ke semua perusahaan,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.