Kerugian Balikpapan Jika Perda Dibatalkan Kehilangan PAD Rp 80 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dari keempat perda Balikpapan yang dibatalkan pemerintah pusat, tiga diantaranya merupakan retribusi PAD kota Balikpapan. Sehingga apabila perda tersebut dibatalkan maka akan sangat berdampak signifikan untuk PAD Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Syukri Wahid memperkirakan jika final dibatalkan, pemkot akan kehilangan potensi PAD hingga Rp80 miliar setiap tahuhnya.
Pihaknya berharap ada kesempatan melakukan revisi ada pada pasal – pasal perda yang dinilai memberatkan.
“Dampaknya signifikan, bisa merembet kemana-mana. Besar potensi kita kehilangan PAD. Ini kalau kita hitung-hitung semua ini bisa sampai Rp.80 miliar,” ungkap Syukri.
Syukri pun menjelaskan bahwa dalam pembuatan perda tersebut tidaklah murah dan mudah. Butuh kajian akademis sehingga untuk menghasilkan satu perda
saja menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp. 500 juta apabila diajukan oleh legislatif, sedangkan pengajuan Eksekutif mencapai Rp. 300 juta.
Karena itu, daerah mempunyai hak untuk meminta kejelasan pusat.
“Kita berhak meminta pemerintah pusat untuk penjelasan karena ini mempengaruhi PAD kita. Kita sudah defisit, ditambah lagi ada masalah ini, target PAD kita bisa tidak tercapai. Kami saja belum menerima salinan resminya,” tandas politisi PKS ini.
Komisi I DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengakui bahwa keempat perda tersebut masuk dalam daftar pembatalan perda yang diumumkan oleh Kemendagri. Pihaknya masih akan mempertanyakan alasan pasti mengapa perda tersebut dibatalkan.
“Pembatalan ini berdampak pada kedudukan hukum. Ini kami waktu sahkan tahun 2011 itu tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Kita ingin tahu dulu filosofi pembatalannya itu seperti apa. Apa ada item-item dianggap memberatkan.Ya kalau gitu artinya kan bisa direvisi saja,” sambung Syukri.
Empat perda Kota Balikpapan yang dibatalkan yakni Perda Retribusi Jasa Umum, Izin Gangguan, Pajak Restoran, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
BACA JUGA