Kesbangpol Ingatkan Ketentuan Pemasangan Atribut Parpol, Jangan Dilanggar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Meski pelaksanaan pemilu pada 2024 mendatang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mengimbau partai politik (Parpol) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk tidak memasang atribut di delapan titik lokasi Balikpapan.
Kepala Kesbangpol Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, lokasi-lokasi yang dilarang tersebut diantaranyaJalan Protokol Marsma R Iswahyudi mulai dari Bandara SAMS Sepinggan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai kawasan Pelabuhan Semayang.
“Kemudian jalan protokol sepanjang keridor dan median Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai Bundaran Muara Rapak, median sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Kapten Piere Tendean, radius 50 meter dari tepi jalan sepanjang koridor lokasi jalan Protokol, fasilitas tiang bendera yang disediakan Pemkot Balikpapan yang berada pada median jalan,” ujar Adwar Skenda Putra kepada media, Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya, khusus untuk alat praga kampanye (APK) yang tidak boleh dipasang, yakni di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, kendaraan umum dan di atas jalan atau trotoar, termasuk Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
“Larangan memasang atribut dan alat praga kampanye, khususnya di gedung milik pemerintah,” kata Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa.
Namun, begitu ada yang pengecualian larangan tersebut, ialah pemasangan atribut parpol atau ormas, iklan masyarakat, umbul-umbul dan alat peraga kampanye untuk kegiatan berskala Provinsi Kaltim, Regional Kalimantan, Nasional, Pemkot Balikpapan serta yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
“Jika ada yang melanggar aturan itu, maka kami akan mengenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, perintah penurunan dalam waktu 1X21 jam dan pencabutan izin,” tegasnya.
Adapun dasar hukum tersebut tertuang di Perda Balikpapan nomor 8 tahun 2014 tentang izin reklame, Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda penyelenggaraan ketertiban umum dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman pemasangan dan penempatan atribut parpol, ormas dan APK peserta pemilu atau pilkada.
“Setiap pemasangan atribut tersebut wajib memiliki izin tertulis dari wali kota yang diajukan secara tertulis pemohon izin kepada wali kota melalui Kesbangpol Balikpapan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpatisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
Partai Politik (Parpol) adalah Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membeli kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasakan Pancasila dan UUD RI 1945.
Atribut adalah Benda, Alat dan/atau Media yang materinya bukan untuk tujuan komersil yag menurut susunan dipergunakan dan corak untuk ragamnya memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan seseorang individu baik Figur, Lembaga, Kelompok, Partai Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan dan untuk menarik perhatian umum.
Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat Visi, Misi, dan Program peserta Pemilu atau Pilkada, simbol atau tanda gambar yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu atau Pilkada tertentu, yang difasilitasi oleh KPU, yang didanai oleh peserta Pemilu atau Pilkada.
Permohonan Izin adalah pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan/atau Tim Kampanye atau sebutan lainnya bagi Calon Independen serta Pengurus Ormas.
BACA JUGA