Ketaatan Pendatang Uji Swab Hanya 40 Persen, Surat Edaran Gubernur Kaltim Dievaluasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Surat Edaran Gubernur Kaltim terkait wajib uji swab PCR bagi pendatang akan dievaluasi. Pasalnya, tingkat kepatuhan pendatang melakukan uji swab PCR di daerah asal hanya 40 persen.
“Kami akan mengevaluasi Surat Edaran Gubernur yang sudah dikeluarkan, karena kelemahan yang masih kita lihat adalah pengendalian dan pengawasan implementasi dari surat itu,” ujart Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak, Selasa (30/06).
“Karena sampai saat ini masih sekitar 40 persen ketaatan pendatang masuk melaui bandar Sepinggan melakukan swab PCR di daerah asal, selebihnya dengan rapid test,”
Dia mengatakan, nantinya dalam evaluasi tersebut, akan ada penegasan bagi perusahaan yang karyawannya akan ke Kaltim untuk bekerja wajib melakukan uji swab PCR di daerah asal, bukan setelah tiba di Kota Balikpapan.
“Paling tidak untuk memastikan semuia perusahaan yang akan memasukkan karyawan bekerja di Kaltim sudah tes PCR di daerah asalnya. Jadi mereka datang sudah bebas covid-19,” ujarnya.
Kata dia, memang peningkatan kasus covid-19 di Kota Balikpapan didominasi pendatang dari luar Kaltim yang akan kembali bekerja. Dilihat dari tren kasus covid-19 berdasarkan pekerjaan, terbanyak sektor migas dan tambang hingga b77 persen.
“Kita akan kuatkan dengan surat Gubernur kepada perusahaan –perusahaan untuk mensyaratkan uji swab di daerah asalnya, karena ini penyumbang terbesar di Kaltim khususnya Balikpapan,” ujarnya.
Dia juga berharap, agar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait syarat wajib uji swab bagi pendatang dari luar Kaltim juga diperpanjang. “Mudah-mudahan Balikpapan memperpanjang karena hari ini berakhirnya,” ujarnya.
Sementara terkait, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, tidak masalah karena Pemerintah Daerah tetap bisa mensyarakatkan pendatang wajib uji swab PCR. “Kan disitu dipersyaratkan juga PCR jadi daerah bisa memilih,” ujarnya.
BACA JUGA