Top Header Ad

Ketaatan Warga Balikpapan Pada KSTR Hanya 35 Persen Saja

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Dalam nota penjelasan pemerintah kota Balikpapan mengenai nota penjelasan Raperda KSTR, terungkap ketaatan orang menjalankan perwali 24 tahun 2012 di delapan kawasan hanya sekitar 35,67 persen saja.

Delapan KSTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, di atas angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat olahraga dan tempat lainya yang ditetapkan.

Ketaatan menjalankan perwali ini disampaikan Plt Wali Kota Rahmad Mas’ud dalam rapat Paripurna DPRD, Senin siang (19/3/2018).

Menurutnya upaya ini terus berlanjut dengan penguatan penegakan hokum melalui pembuatan Perda KSTR.
“Kita akan lebih tinggkatkan lagi lebih dipertajam melalui perda semoga apa yang diusulkan benar-benar bisa diimplementasikan,” tandasnya usai rapat paripurna.
Terkait perda ini membatasi atau melanggar HAM orang lain yang merokok, menurut Rahmad merokok bukanlah hak asasi manusaia karena tidak melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan.
Merokok adalah perilaku atau keinginan seseorang akibat dari kecanduan zat nikotin yang terkandung dalam rokok.

“Bahaya terhadap diri kita yang orang melakukan sesuatu yang merugikan itu jauh melanggar ham. Kita bicarakan ini sesuai dengan peraturan yang ada di republic ini,” tandasnya.

Pembahasan raperda ini baru dimulai 2018 karena banyak pertimbangan dan aspek serta usulan. “Karena itu kita terimakasih kepada teman-teman di dewan yang telah mempercepat dan mengesahkan aturan ini sehingga bisa diimplementasikan di lapangan,” ujarnya.

Rapat paripurna dipimpinan wakil KEtua DPRD Thohari Aziz didampingi Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle dan anggota DPRD serta SKPD bersama undangan.

Thohari Aziz mengatakan raperda KSTR telah melalui pembahasan cukup panjang bersama pemerintah kota Balikpapan.

Pemerintah juga sudah mengatur tentang bahaya rokok termasuk kawasan tanpa rokok. UU 36 tahun 2009 termasuk PP 109 tahun 2012 juga sudah mengatur hal itu.
“Sebagai tindaklanjut dan memenuhi amanah UU serta PP maka dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan sehat tanpa rokok,”ujarnya dalam memimpin paripurna (19/3/2018).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.