Top Header Ad

Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik, Anak Usia 6-17 Wajib Vaksin Dosis Dua

Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan
Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah akhirnya mengeluarkan ketentuan yang mengatur perjalanan dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri wajib sudah vaksin dosis tiga atau booster.

Sementara bagi yang baru vaksin dosis dua wajib tes atigen maksimal 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam. Bagi yang baru vaksin dosis satu wajib tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang tidak bisa vaksin karena alasan tertentu, juga wajib tes PCR 3×24 jam  dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Anak di bawah 6 tahun tidak harus tes covid-19, namun didampingi pendamping

perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Anak 6-17 tahun tidak harus tes covid-19 jika sudah vaksin dosis kedua.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan,” tulis SE tersebut.

Aturan di atas juga dikecualikan bagi orang yang melakukan perjalanan domestik dengan transportasi perintis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Setiap operator transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajib melakukan skrining pada penumpangnya dengan aplikasi PeduliLindungi.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.