Ketentuan PPKM Kelompok Restauran, Mall dan THM
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masih tingginya kasus covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedua hingga 13 Maret 2021.
Wali Kota kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 yang ditujukan bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dalam pelaksanaan protocol kesehatan
Dimana pelaku usaha dan fasilitas umum wajib menerapkan protokol ksehatan Memakai masker, jaga jarak, wajib pengukuran suhu, mencuci tangan, menghindari kerumunan, Maksimal 50 persen kapasitas
BACA JUGA