Ketentuan PPKM Level 4 Balikpapan, Kegiatan Konstruksi dan Tempat Ibadah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diperpanjangnya PPKM Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/ 2840 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.
Untuk wilayah diluar Pulau Jawa – Bali PPKM diperpanjang 10-23 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan dan monilitas masyarakat diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.l
Kegiatan Konstruksi
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan; – Dapat beroperasi 100% sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas dalam Surat Edaran ini.
Batas jam operasional menyesuaikan
Tempat ibadah
Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan kecuali untuk kegiatan ibadah wajib, dengan ketentuan maksimal 25% dari kapasitas tempat ibadah; – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lansia, wanita dan anak-anak agar beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita.
Tempat ibadah yang terjadi klaster COVID19, disterilisasi/sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktifitas adzan dan sholat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Musholla.
Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.
BACA JUGA