Ketentuan PPKM Level 4 Balikpapan, Kegiatan Olahraga dan Fasilitas Umum
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diperpanjangnya PPKM Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/ 2840 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.
Untuk wilayah diluar Pulau Jawa – Bali PPKM diperpanjang 10-23 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan dan monilitas masyarakat diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.l
Tempat/Fasilitas/ Kegiatan Olahraga/ Pusat Kebugaran
Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk kegiatan olahraga yang tidak menimbulkan keramaian dan kerumunan; –
Maksimal 25% dari kapasitas atau 30 orang dalam satu sesi kegiatan;
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Kegiatan pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan supporter dengan protokol kesehatan yang ketat;
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita
Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Kegiatan pada area publik
Fasilitas Umum/TamanTaman Kota/Area Publik Lainnya
Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas DITUTUP
BACA JUGA