Ketentuan PPKM Level 4 Balikpapan, Restoran dan Angkringan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diperpanjangnya PPKM Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/ 2840 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.
Untuk wilayah diluar Pulau Jawa – Bali PPKM diperpanjang 10-23 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan dan monilitas masyarakat diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.l
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :
(Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Skala Kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang):
Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away); – Maksimal 25% dari kapasitas (30 orang); – Wajib menerapkan prokes dengan ketat.
– Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Skala Sedang dan Besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang): – Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Dalam hal Restoran/Rumah Makan/Kafe skala sedang dan besar, buka dengan mengurangi tempat duduk hanya untuk pelayanan maksimal 30 orang, maka dapat diberlakukan ketentuan untuk skala kecil. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara keta
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :
Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi
Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in); – Maksimal 50% dari kapasitas atau 30 orang; – Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
BACA JUGA