Ketentuan PPKM Level 4 Balikpapan, Restoran dan Angkringan

Angkringan di Jalan MT Haryono Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diperpanjangnya PPKM Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/ 2840 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.

Untuk wilayah diluar Pulau Jawa – Bali PPKM diperpanjang 10-23 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan dan monilitas masyarakat diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.l

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :

(Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Skala Kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang):  

Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away); – Maksimal 25% dari kapasitas (30 orang); – Wajib menerapkan prokes dengan ketat.

– Batas jam operasional pukul 20.00 Wita              

Skala Sedang dan Besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang): – Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);

Dalam hal Restoran/Rumah Makan/Kafe skala sedang dan besar, buka dengan mengurangi tempat duduk hanya untuk pelayanan maksimal 30 orang, maka dapat diberlakukan ketentuan untuk skala kecil. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara keta

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :

Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi

Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in); – Maksimal 50% dari kapasitas atau 30 orang; – Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.