Ketentuan PPKM Level 4 Balikpapan, Sektor Esensial dan Pelayanan Publik

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diperpanjangnya PPKM Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/ 2840 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.

Untuk wilayah diluar Pulau Jawa – Bali PPKM diperpanjang 10-23 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan dan monilitas masyarakat diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.l

Kegiatan sektor esensial:

a.Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran. -Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

b.Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

c.Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. Batas jam operasional menyesuaikan

d.Perhotelan non penanganan karantina;

Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. Batas jam operasional menyesuaikan

e.Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. Batas jam operasional menyesuaikan

Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan:

Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. – Batas jam operasional pukul 15.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.