Ketentuan PPKM Level 4 Balikpapan, Sektor Kritikal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diperpanjangnya PPKM Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/ 2840 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.
Untuk wilayah diluar Pulau Jawa – Bali PPKM diperpanjang 10-23 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan dan monilitas masyarakat diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.l
Kegiatan sektor kritikal :
a.Kesehatan;
Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
b.Keamanan dan ketertiban masyarakat;
Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
c.Penanganan bencana;
d.Energi;
e.Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; –
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g.Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional; k.Konstruksi (infrastruktur publik);
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Untuk huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.
Batas operasional menyesuaikan
BACA JUGA