Ketentuan PPKM Level 4 Balikpapan, Toko Modern dan Apotek
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diperpanjangnya PPKM Level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/ 2840 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.
Untuk wilayah diluar Pulau Jawa – Bali PPKM diperpanjang 10-23 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan dan monilitas masyarakat diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.l
Toko swalayan
Hypermarket, supermarket, dan mini market, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 WitA
Apotek dan toko obat
Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. – Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat. –
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita. – Dapat buka selama 24 jam
BACA JUGA