Ketua Bappilu Demokrat Dicecar KPK Soal Dugaan Komunikasi dengan Tersangka Bupati Nonaktif PPU Terkait Pencalonan Ketua DPD

Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (12/04/2022). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM)

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi Arief diperiksa sebagai saksi dan dicecar soal dugaan adanya komunikasi dengan AGM yang telah ditetapkan tersangka, untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga masih terus mendalami sejumlah penerimaan uang suap tersangka AGM dan dugaan aliran ke sejumlah pihak. “KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut,” ucap Ali.

Sementara itu, saksi Direksi PT. BM Energy Inti Perkasa, Bisyri Mustofa di dalami penyidik mengenai aktifitas pertambangan batubara di Kabupaten PPU. Sedangkan, saksi Ninuk Wijaya selaku Wiraswasta tidak hadir pemeriksaan.

“Dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik,” katanya.

Sementara Andi Andi Arief membenarkan dirinya dicecar soal mekanisme kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Meski bukan di bidangnya, Andi mengaku telah menjelaskan, seluruhnya kepada penyidik.

“Saya diperiksa dua jam ya. Dua jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi, tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja,” ujarnya, Senin (11/4/2022).

Selaku Ketua Bapillu, Andi mengklaim tidak mengurus Musda. Maka itu, ia hanya ditanya penyidik terkait mekanisme Musda. Andi mengaku ada sekitar tujuh pertanyaan penyidik dalam pemeriksaanya tersebut.

“Soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bapilu enggak ada urusan sama Musda,” kata dia. 

Seperti diketahui tersangka Bupati nonaktif AGM diamankan dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

KPK juga mengamankan Plt Sekda, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR  Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga , Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.