Ketua Dewan Prihatin Kasus AW, Berharap Tidak Terulang Lagi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD kota Abdulloh menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa anggotanya AW dalam kasus hokum yang kini ditangani Polres Balikpapan.
Selain prihatin, Abdulloh juga meminta seluruh jajaran untuk intropeksi diri atas kasus ini dan mengambil hikmah agar tidak terulang kembali.
“Tentu prihatin apalagi kader partai dan anggota yang saya pimpin. Ini jadi bahan pelajaran intropeksi bagi kita semua jajaran anggota DPRD untuk tidak terulang. Ini jadi barometer, ukuran diri masing-masing bahwa yang demikian itu salah,” tandas Abdulloh (30/12/2017).
Ditanya sikap BK DPRD atas kasus ini karena didalamnya juga terjadi pelanggaran kode etik dewan, Abdulloh berpendapat Bahwa BK memiliki tara cara beracara dan ada penyingkapan semua anggota yang melangar kode etik. “Jadi apapun yang diolah BK, BK wajib melaporkan ke partai dan ketua DPRD kemudian tindakan apapun yang dilakukan partai kita serahkan pada partai,” jelasnya.
Diketahui, AW ditetapkan tersangka sejak Kamis malam (28/12) dan ditahan Polres Balikpapan karena diduga melakukan tindakan pornografi dan UU ITE.
Aksi menyebarkan gambar tidak senonoh dilakukan di media sosial pada media Januari. AW pun dilaporkan korban kepada polisi setelah kasus ini diketahui pelapor dibawah umur yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
“Kasus ini terjadi pada Januari, kemudian korban melapor pada Maret lalu dan langsung dilakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Wiwin Fitra, Kapolres Balikpapan.,(29/12/2017).
Polisi beralasan lamanya proses penyidikan karena beberapa saksi ada yang berhalangan dengan alasan masuk akal. “Gelar perkara juga dilakukan hingga terkumpulnya 2 alat bukti untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan handphone dan dua foto sebagai barang bukti. “Total ada 12 saksi yang kami periksa termasuk saksi ahli hukum pidana dan Kementerian Kominfo,” lanjutnya.
AW dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. “Tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus,” pungkasnya.
BACA JUGA