Ketua DPRD Balikpapan : Masyarakat Berhak Mendapatkan Fasilitas Kesehatan yang Memadai
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengungkapkan, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yangt memadai.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna terkait penyampaian pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan tentang Sistem Kesehatan Daerah
“Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 yang menyebutkan bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap individu,” ujarnya, Senin (30/10/2023)
Karena itu lanjutnya, negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Dengan memperhatikan beberapa perubahan dari regulasi pusat terkait dengan kesehatan seperti perubahan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menjadi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” ujarnya
“Termasuk berbagai perbahan kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan seperti perubahan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menargetkan semua penduduk,”
Selain itu kata dia, dalam Sistem Kesehatan Nasional menyatakan, bahwa untuk menjamin kesehatan, maka pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan sistem kesehatan daerah
BACA JUGA