Ketua DPRD Balikpapan Nilai Pelantikan Sekretaris Kota Sudah Sesuai Prosedur
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Komisi I DPRD Balikpapan melakukan konsultasi maupun penjelasan ke Komisi Aparatus Negara (ASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi batal.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Balikpapan mengungkapkan akan melakukanm konsultasi ke pusat. Hal itu terkait pelantikkan kembali Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadly yang dianggap menyalahi peraturan.
Hal tu diungkapkan langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Dia menilai, justru proses pelantikan Sekretaris Kota sudah sesuai prosedur maupun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Kalau melihat sudah prosedur semua. Ada PP 18, saya mendatangani sebagai saksi waktu pengangkatan sekda. PP 18 membolehkan. Nah inilah tumpang tindihnya UU, aturan yang buat sendiri. ASN yang muncul hanya surat edaran, lebih kuat mana edaran dengan PP. Meski kalau mau merubah ya keluarkan UU lagi,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Abdulloh, tidak ada urgensi pihaknya mengutus anggota DPRD ke Jakarta. Justru proses pelantikkan tersebut, sudah tepat, sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras.
“Ah nggak ada. Kan yang menugaskan saya. Kebutuhan apa. Kami sudah baca UU ASN dan PP dan baca edaran ASN. Edaran nggak kuat kalau nyanggah PP,” ujarnya.
“Lebih kuat mana surat edaran dengan peraturan pemerintah, mestinya kalau mau merubah kelurkan undang-undang baru lagi,”
Dia menambahkan, Wali Kota juuga berhak melakukan evaluasi kinerja Sekretaris Kota, jika masih dianggap layak dan berhak untuk dilantik tanpa bharus membuat proses seleksi ulang.
“Itu juga PP 18 yang mengatakan boleh, ada cantolan di PP 18 itu bukan hanya perombakan dan struktur baru tidak, tapi membolehkan juga hasil daripada verifikasi walikota,” ujarnya.
“Jadi saya kira ini clear tidak ada masalah, untuk pak Syukri sudah klarifikasi ke saya tidak (berangkat), jadi sudah saya sudah tugasi komisi untuk melakukan kajian itu yang harus difokuskan.”
BACA JUGA