Ketua IPW Dilaporkan Balik Oleh Aspri Wamenkumham Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareksrim Polri.
Sugeng Teguh dilaporkan ke Bareskrim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (15/03/2022) dinihari. Dia membuat laporan ke Bareskrim karena tak terima karena diseret-seret dalam laporan Sugeng Teguh ke KPK.
Yogi membantah jika laporan yang dibuatnya itu atas arahan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dia tak terima dituding menjadi perantara gratifikasi yang diduga mengalir ke Eddy Hiariej
“STS (Sugeng Teguh Santoso) itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya. Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS, nama saya dikait-kaitkan. Makanya saya merespons malam ini,”
Sementara soal dugaan suap, Yogi tak mau banyak bicara. Khusus terkait adanya bukti transferan uang yang sempat disertakan Sugeng saat melapor ke KPK Dia menyatakan, akan membuktikan dalam prorses hukum kedepannya.
“Monggo saja mas, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah,” katanya.
Dalam laporannya, Yogi mempersangkakan Sugeng dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTL/082/2023/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2023.
Sebelumnya, Wamenkumham dilaporkan Sugeng Teguh ke KPK terkait dugaan terima suap atau gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Sugeng Teguh mendatangi Gedung KPK pada Selasa (14/03/2023) kemarin.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain.
“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,”
Usai melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy Hiariej adalah berupa pemerasan jabatan atau gratifikasi.
Menurut Sugeng, uang gratifikasi tersebut diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Ia juga mengatakan, pemberian uang tersebut juga terkait dengan konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” katanya.
Sugeng mengaku memiliki bukti transfer Rp7 miliar tersebut, yang menurutnya uang itu mengalir antara April dan Oktober 2022. Ia mengungkapkan ada empat bukti kiriman dana.
Selain itu, ada percakapan yang menegaskan bahwa Wamenkumham mengakui ada satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data sebagai orang yang diakui sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya.
Sementara, Wamenkumham Eddy menanggapinya dengan santai. Menurut dia, pelaporan Sugeng itu tak perlu dianggap serius.
“Terkait aduan Sugeng kepada KPK. Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” ujarnya.
BACA JUGA