Ketua KPK Dicekal ke Luar Negeri, Empat Pimpinan KPK akan Diperiksa Pekan Depan 

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Metro Jaya mencekal Ketua KPK Firli Bahuri bepergian keluar negeri. Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat pencekalan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Sementara terkait kasus Firli, Polda Metro Jaya juga mengagendakan, akan memeriksa empat pimpinan KPK sebagai saksi. Yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

“Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan,” ujarnya, tana menyebut tanggal pastinya

Namun dia memastikan, pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK tersebut, akan dilakukan sebelum pemeriksaan Firli dengan status tersangka yang juga diagendakan pekan depan.

“Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus itu penyidik memiliki bukti dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.