Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni suap atau penerimaan gratifikasi terkait dalam penanganan kasu hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus itu Firli terancam penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Dia dikenakan, Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dalam kasus ini, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti diantaranya dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.
Ade mengungkap total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, penyidik juga merujuk dari pada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.
Sementara keputusan penetapan tersangka diambil melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” ujarnya
BACA JUGA