Ketua KPK Tandatangani Surat Perintah Penangkapan Buronan Korupsi Harun Masiku
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK masih terus memburu buronan korupsi Harun Masiku. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku, telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)” kata Filri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dia mengungkapkan, KPK sempat mengendus keberadaan mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut. Namun, saat akan ditangkap Harun Masiku kembali berhasil lolos.
“HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat,” ujarnya
Harun Masiku telah menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis.
Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
BACA JUGA