Ketua KPU Blak-blakan soal Alasan Penghentian Sementara Rekapitulasi Suara
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait penghentian sementara rekapitulasi suara di beberapa kecamatan. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa penghentian tersebut tidak bersifat menyeluruh.
“Kalau yang belum sinkron, ini kami tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dilansir dari suara.com.
Menurut Hasyim Asy’ari, penghentian tersebut hanya berlaku untuk data yang belum sepenuhnya sinkron. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan antara petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi.
Proses rekapitulasi suara akan terus berlanjut di kecamatan yang data rekapitulasinya sudah sesuai dengan yang dipublikasikan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan formulir C hasil suara.
Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa formulir C tersebut diberikan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam bentuk hard copy. KPU juga telah mengirim surat pemberitahuan tentang penghentian sementara rekapitulasi kepada tingkat kecamatan.
Proses rekapitulasi akan dilanjutkan di kecamatan yang sudah memenuhi syarat, sementara yang belum akan ditangani secara paralel.
BACA JUGA