Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada 2024
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan caleg terpilih tidak perlu mundur jika ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Hasyim bilang yang harus mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024 ialah anggota legislatif periode 2019-2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang,” kata Hasyim, melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Adapun caleg terpilih pada Pemilu 2024 jadwalnya menjalani pelantikan pada 1 Oktober 2024. Namun, Hasyim menyebut mereka bisa saja ikut Pilkada 2024 tanpa mundur jika tidak mengikuti pelantikan pada 1 Oktober.
“Bila pada 1 Oktober 2024 belum lantik, maka status masih sebagai calon terpilih,” katanya.
Menurut dia, partai politik bisa saja mengajukan surat pemberitahuan bahwa caleg terpilih belum bisa menjalani pelantikan pada 1 Oktober karena mengikuti Pilkada.
BACA JUGA