Ketua MK Anwar Usman didesak Mundur Karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga Senin (24/10/2023) kemarin, sebanyak 7 laporan masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu disaampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dilansir darisuara.com jaringan inibalikpapan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu,” ujar Enny
Namun kata dia, dari informasi terbaru sudah ada 13 laporan yang masuk yang harus memverifikasi kebenarannya. “Tetapi belum masuk terverifikasi sampai sekarang,” ujarnya
Salah satu isi laporan tersebut, adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, dan permintaan segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri,” ujar Enny.
MKMK dibentuk berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Majelis ini terdiri atas tiga anggota terpilih, yaitu Jimly Asshiddiqie yang mewakili kelompok tokoh masyarakat, Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademisi, dan Wahiduddin Adams yang mewakili hakim konstitusi aktif.
BACA JUGA