Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Iuran Tapera karena Dinilai Memberatkan
JAKARTA, inibalikpapan.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan perlunya mengkaji ulang kebijakan potongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya pemerintah mesti mempertimbangkan kondisi sosial pekerja.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa banyak pihak menilai kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 itu memberatkan.
“Kebijakan tersebut memberatkan pekerja. Termasuk pegawai swasta,” ujar Bamsoet, Selasa (28/5/2024), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Bamsoet meminta Pemerintah membuka ruang dialog dengan pekerja dan para ahli terkait penerapan regulasi tersebut. Dengan dialog ini, ia berharap regulasi yang ada bisa mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan dan tidak membebani masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji untuk Tapera. Seperti daya beli masyarakat, besaran upah minimum regional, dan kejelasan manfaat dari pemotongan tersebut.
“Dengan demikian, masyarakat memahami dan tidak merasa terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan,” tambahnya.
Bamsoet juga meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat.
Ke depannya, Bamsoet berharap berbagai kebijakan atau ketentuan yang pemerintah tetapkan telah melalui kajian matang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait kebijakan potongan gaji untuk Tapera untuk memberikan penjelasan kepada DPR.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada DPR dan masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan kebijakan tersebut tidak memberatkan,” ujarnya.
BACA JUGA