Ketua Ombudsman Kaltim : Citilink Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedur Penanganan Penumpang Gagal Terbang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hasil klarifikasi dan investigasi lapangan Ombudsman Kaltim atas kasus pembatalan penerbangan citilink Balikpapan tujuan Tarakan pada 14 Februari lalu, telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur penanganan penumpang yang mengalami delay dan gagal terbang.
Ombudsman melakukan klafikasi kepada citilink pada Selasa lalu (1/3) menindaklanjuti laporan penumpang Ahmadin dkk atas pelayanan citilink.
“Diduga telah terjadi pelanggarn prosedur oleh citilink dalam penanganan penumpang yang batal di berangkatkan dari Balikppan ke Tarakan pada 14 Februari 2016 lalu dengan jadwal 15.40 setelah delay terus akhirnya dibatalkan terbang pukul 17.40 karena alasan overtime kru,” kata Ketua Ombudsman Kaltim Syarifah Rodiah kepada pers (4/3/2016).
Syarifah mengatakan beberapa pelanggaran prosedur yakni kompensasi penumpang yang mengalami keterlambatan tidak diberikan pelayanan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan mengenai pesawat delay karena alasan teknis mereka mendapat kompensasi. Jika batal terbang karena kesalahan maskapai, pihak airline harus memberikan ganti rugi dan pengembalian uang tiket.
“Dalam PM 89 2015 penanganan ketelambatan penerbangan itu kategori 1 keterlambatan 30 -60 menit kompensasi berupa minuman ringan, kategori 2 yakni 60-120 menit kompensasi berupa minuman dan snack, kalau kategori tiga 121 menit- 180 menit kompensasi beruapa minuman dan makanan berat,”jelasnya.
“Tapi Kemudian penumpang yang gagal terbang ini baru mendapatkan makan malam pukul 02.00 dinihari (15/2). Seharusnya ketentuan kompensasi benar-benar dijalankan. Memang mereka diberikan ganti rugi Rp300 ribu besok pagi (15/2) dan penghinapan di Hakaya,” sebutnya.
Selain itu, citilink pada waktu itu terus menerus menjanjikan kepada penumpang akan menerbangkan ke Tarakan. Namun ternyata pada pukul 17.50 Wita mereka mengumumkan pembatalan karena alasan sudah melebihi jam tugas kru dan pilot.
“Harusnya kan saat tiba di Balikpapan sudah diumumkan bahwa tidak bisa diterbangkan karena ovetime. Tapi itu tidak mereka lakukan. Mereka memberikan janji akan diterbangkan tapi ternyata dibatalkan karena overtime,” tandasnya.
Syarifah melanjutkan saat penumpang meminta dialihkan penerbanganya dengan maskapai lain seperti Sriwijaya dan Lion air, pihak citilink menolaknya.”Padahal mereka bisa saja diterbangkan dengan dua maskapai yang ada. Tapi mereka menolak tidak bisa,” ujarnya.
Pihak Ombudsman lanjut Syarifah sudah melakukan investigasi lapangan ke kantor citilink Balikpapan pada Selasa siang (1/3). Diakui mereka memiliki SOP sendiri namun Ombudsman tidak diperkenan meminta copy SOP Citilink. “Ada mereka punya cuma tidak mau memberikan kepada kita karena ada ketentuan managemen,” katanya.
Ketua Ombudsman mengaku kecewa atas ketidakhadiran station manager karena terlapor kasus ini station managernya yang waktu itu berada dilapangan saat kejadian. “Malah menghadirkan yang lain. Ombudsman akan membuat rekomendasi dan saran atas kasus ini untuk dikirimkan kirim Direktur citilink di Jakarta dan tembusan kepada Kementerian perhubungan atas kasus ini. “tukasnya.
BACA JUGA