Top Header Ad

Ketua PKS Balikpapan Sonhaji :  Gugatan Perdata Tak Jadi Penghalang PAW di DPRD  

Ketua DPD PKS Balikpapan H Sonhaji

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPD PKS Kota Balikpapan Sonhaji, menilai yang disampaikan dua anggota Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid dan Amin Hidayat adalah penyesatan informasi dari proses hukum.

Syukri Wahid dan Amin Hidayat saat ini telah dikeluarkan keanggotaannya dari PKS Balikpapan sehingga kemudian di PAW (pergantian antar waktu) sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan.

 “Itu semacam buruk muka cermin dibelah, yang salah dirinya sendiri, partai yang dituding melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar H. Sonhaji dalam keterangan tertulisnya

“Kami tidak tahu apakah disebabkan mereka emosi karena telah dikeluarkan sebagai anggota partai atau mereka benar-benar khilaf salah dalam memahami aturan,”

Soal proses PAW hanya dapat dilaksanakan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, hal itu tidaklah tepat. Karena aturan itu berlaku untuk PAW anggota DPR RI bukan DPRD.

“Makanya PKS heran  sekelas Syukri Wahid dan Amin Hidayat tidak memahami prinsip yang penting ini,” ujarnya

Menurutnya,PAW tetap bisa dilaksanakan sebagaimana yang menjadi amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Coba kita sama-sama buka UU MD3  pasal 241 ayat (1) dan pasal 239 ayat (2) huruf (d) hal tersebut sangat jelas mengatur tentang PAW anggota Dewan DPR RI, tidak ada tafsir lain mengenainya,” ujarnya.

Menurutnya  dalam perkara PAW terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, tidak ada perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan penghentian proses PAW, meskipun gugatannya diputus “Tidak dapat diterima” oleh Majelis Hakim.

Dia menegaskan, argumentasi hukum mengenai ketentuan Pasal 44 Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2020, telah diatur bahwa yang dapat menunda proses PAW adalah keluarnya putusan pengadilan terhadap perbuatan pidana yang  ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan harus berkekuatan hukum tetap.  

“Oleh karenanya, dalam Peraturan DPRD Kota  Balikpapan tidak diatur  bahwa  gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) dapat dijadikan alasan penghalang dalam proses PAW di DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya

Soal dikeluarkannya Syukri Wahid dan Amin Hidayat sebagai anggota PKS karena  hasil pemeriksaan pada persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) , keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan pelanggaran etik  

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.