Ketua Satgas Geram, Bakal Dilaporkan dan Dikenakan Sanksi

Konfrensi pers yang digelar Satgas penanganan Covid-19 Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi nampak geram mengetahui tenaga medis yang terkonfirmasi positif covid-19 nekad menggelar resepsi pernikahan di gedung.

“Tim Satgas menyesalkan dan sangat keberatan apa yang dilakukan pengantin itu terutama pengantin wanitanya karena yang bersangkutan kalau tidak salah profesinya tenaga kesehatan swasta,”ujar Rizal saat konfrensi pers, Senin sore (07/12/2020).

Rizal mengancam akan melaporkan bersangkutan dan memberikan sanksi. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 telah jelas diatur soal sanksi yang dikenakan.

“Sanksinya di Perwali itu ada denda Rp 1 juta, nanti kita akan laporkan ke Satgas tindakan apa saya yang bisa diberikan ke masyarakat yang sengaja melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji dan membahayakan masyarakat lainnya karena melanggar prtotokol kesehatan, apalagi dia protokol kesehatan,”tandasnya.

“Memang saya dengar alasannya undangannya sudah dibagi. Tidak bisa seperti itu harusnya bisa menunda, tidak dilaksanakan begitu, nekad dan membahayakan orang lain, harusnya dia mengerti. Ini berbahaya, pertama bagi periasnya, bagi yang salaman,”ujarnya.

Tamu dan undangan yang hadir di respesi pernikahan yang digelar di gedung Kesenian tersebut untuk segera mendatangi puskesmas terdekat dan melakukan rapdi test. “Untuk menghindari jangan sampai terkonfirmasi positif,” ucapnya.

Wali Kota Balikpapan itu menyatakan, telah menghubungi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar setiap mengajukan akan menikah untuk melampirkan surat telah rapid test dengan hasil non reaktif.

“Karena itu saya sudah kontak kepala Kantor Kementeraian Agama. Kedepan semua KUA yang menikahkan mempelai harus minta dulu rapid testnya non reaktif. Kalau tidak harus ditunda dulu,” katanya.

Lalu Wedding organizer yang akan menggelar resepesi pernikahan atau kegiatan wajib menyertakan surat rapid test dengan hasil non reaktif. “Jangan sampai mereka yang bertugas di vendor makanan, vendor sound system juga tidak terkontrol,” ujarnya.

“Jadi pada periode tertentu mereka harus rapid test ulang. Supaya betul-betul aman. Ini menjadi pelajaran kita ada orang yang positif nekad menikah dan tidak menggunakan masker dan salaman lagi.” katanya menyesalkan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.