Kewenangan Bupati dan Wali Kota Terkait PPKM dan Gerakan Sabtu-Minggu Di Rumah Saja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19
Ada 7 poin utama dalam Instrusi Gubernur yang ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk ditindaklanjuti dalam upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang kian memprihatinkan.
Dimana dilakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten dan Kota se-Kaltim seperti yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam tiga pecan terakhir.
Kemudian masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian atau Gerakan Sabtu-Minggu di rumah saja.
Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala. Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait.
Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, untuk penerapannya masingg-masing merupakan kewenangan Bupati dan Wali Kota, termasuk dalam penerapan sanksi. Bekerjasama dengan TNI dan kepolisian serta instansi terkait.
“Kami Gubernur hanya mengokordinasi karena otoritasnya di Bupati dan Wali Kota untuk melaksanakannya dibantu TNI dan Polri,” ujar Isran
Mantan Bupati Kutai Timu itu menambahakn, seluruh Bupati dan Wali Kota telah menyatakan, akan menindaklanjuti semua instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam upaya Penanganan Covid-19.
“Jadi sudah disepakati bersama, siap melaksanakan untuk pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujarnya
BACA JUGA