Kewenangan Diserahkan ke Provinsi, Sekolah Setingkat SMA Tak Gratis Lagi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Pendidikkan Kota Balikpapan Muhaimin mengungkapkan, tak ada lagi sekolah gratis setingkat SMA. Apalagi setelah sejak 2016 Kaltim memiliki Perda Pendidikkan.
“Provinsi sudah buat perda yang dalam pasal tidak ada satupun yang menyatakan gratis. Menyebutkan ada kontribusi orangtua untuk pembiayaan pendidikan,” ujar Muhamin.
Bahkan kata dia, dan Undang-undang tentang Sistem Pendidikkan Nasional juga tidak disebutkan pendidikan gratis. Hanya disebut tanggungjawab Pemerintah, swasta dan masyarakat.
“Gratis karena janji politik saja kepala daerah yang mencalonkan diri sehingga itu begitu terpilih dituangkan dalam RPJMD sehingga mau tidak mau daerah harus menyiapkan pendidikan gratis,” ujarnya.
Selain itu lanjut Muhaimin, saat ini juga sedang disusun Peraturan Gubernur tentang Pendidikkan. Dalam Peraturan Gubernur itu nantinya akan diatur lebih tekhnis soal kontribusi
“Kita menunggu saja apa mengatur berapa kontribusi setiap orang tua,” ujarnya.
Kata dia, sebelum kewenangan setingkat SMA diserakan ke Pemerintah Provinsi, kini taka da lagi batuan operasional sekolah (BOS). Karena sebelumnya mendapatkan BOS Provinsi, Kota dan Nasional
Dimana BOS dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,5 juta, BOS Pemerintah Provinsi Rp 1,2 juta dan BOS Kota Rp 1 juta. Sehingga total keseluruhannya Rp 3,7 juta.
“Dulu sebelum dipindah pun itu kebutuhan pendidikan masih kurang Rp 2,7 juta nah sekarang dengan dipindahkan ke provinsi kan dia tidak ada BOS kota lagi ,” ujarnya.
“Jadi sekarang hanya BOS Pusat Rp 1,5 juta dan Provinsi Rp1,2 juta jadi totalnya hanya Rp 2,7 juta berarti ada kekurangan Rp3 jutaan lebih, karena standar kebutuhannya Rp 5,6 juta,”
Belum lagi sejumlah sekolah-sekolah unggulan juga memiliki prestasi ekstrakulikuler yang tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Seperti SMA Negeri 1 Balikpapan
“Nah itu nggak ada dianggaran mau tidak mau partisipasi orang tua. SMA 5 terkenal basket juara DBL. Artinya diluar sandar kebutuhan minimal persiswa pertahun ada kebutuhan ekstra lagi untuk meningkatkan kualitas sekolah itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak akhir 2016, kewenangan setingkat SMA diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Sehingga pembiayaan pendidikan SMA, termasuk SDM dan prasarana menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
BACA JUGA