Kewenangan Ditarik ke Pusat, Gubernur Kaltim Sindir Perusahaan Tanpa Ijin Lakukan Penambangan

ilustrasi/tambang batu bara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menyindir, sejak kewenangan perijinan penambangan batubara ditarik ke pusat, justru merugikan daerah.

“Sangat maju pesat,” ujarnya dalam rapat koordinasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPH di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Kamis (25/03).

Dia mengatakan, kewenangan perijinan penambangan batubara ditarik ke Pusat sejak revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020. Sehingga Pemerintah Daerah tak memiliki kewenangan lagi

“Mulai 10 Desember 2020 ditarik ke Jakarta kewenangannya kemajuannya sangat pesat di bidang pertambangan karena revisi UU 23 tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kewenangan ditarik ke pusat kini daerah tak lagi punya kewenangan untuk mengawasi. Sehingga ada perusahaan yang bekum kantongi ijin sudah menambang.

“Belum ada ijin sudah ditambangnya, artinya maju. Siapa yang mengawasi Inspektur tambang ditarik kewenangannya ada di Kementerian ESDM,” ujarnya.

Bahkan lanjutnya yang merugikan lagi, rata-rata jalan negara maupun jalan provinsi dan kabupaten kota digunakan untuk mengangkut batubara. Seharusnya membuat jalan sendiri.

“Jalan-jalan negara, jalan daerah digunakan untuk mengangkut batubara. Karena memang daerah tidak punya kewenangan,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.