Kewenangan IDI Menunjuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan menunjuk rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon yang akan maju dalam pilkada tahun ini.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, kewenangan menentukan rumah sakit adalah Ikatan Dokter Indonesia bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI) dan Badan Nasional Narkotika kota (BNNK).
“Yang menentukan rumah sakit itu, IDI, BNNK dan HIMPSI bermusyawarah menunjuk satu rumah sakit,” ujarnya.
Menurutnya, jika IDI telah menunjuk salah satu rumah sakit daerah, maka selanjutnya KPU Kota Balikpapan akan membuat kerjasamanya. “Jadi yang tunjuk rumah sakit bukan KPU, tapi IDI kita kerjasamanya,” ujarnya
Kata dia, rumah sakit yang ditunjuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon utamanya tipe A. Namun jika tidak, maka tipe B diperkenankan namun semua peralatan maupun tenaga medis harus lengkap.
“Maka di dalam satu daerah itu tidak ada rumah sakit tipe A maka bisa menggunakan tipe B. Misalnya dokter spesialis kurang, bisa didatangkan dari luar,” ujarnya.
Di Kota Balikpapan kemungkinan Rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan yang akan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon. Karena Rumah Sakit Beriman Balikpapan belum memenuhi syarat ketentuan.
“Tapi alternatifnya tidak ada yang lain kecuali yang kita punya Kanudjoso karena rumah sakit daerah masih tipe C,” ujarnya.
Sementara berdasrakn laporan dari IDI bahwa Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani bukan lagi tipe A tapi menjadi tipe B.
BACA JUGA