Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Legal Preventive Program

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan menggelar Legal Preventive Program di Banua Patra Balikpapan, Jumat (11/08/2023). Dalam industri pengelolaan minyka, terdapat aspek hukum yang perlu dipahami oleh seluruh pekerja untuk dapat tugas keseharian berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Disamping itu juga perlu mitigasi kemungkinan terjadi kesalahan dan kelalaian pekerja yang mengakibatkan diberikannya sanksi pidana ketika terjadinya insiden.

Legal Preventive Program sebagai upaya pencegahan terjadi kesalahan dan kelalaian kerja. Kegiatan ini diawali dengan Jalan sehat dan Talkshow tentang “Potensi Pidana Insiden Kebakaran dan Cara Mitigasinya”.

General Manager PT KPI Unit Balikpapan Arafat Bayu Nugroho mengatakan industri gas dan minyak bumi khususnya pada kilang minyak memiliki kompleksitas tinggi dalam mengelola peralatan, pekerjaan, hingga manajemen didalamnya. Di samping aspek Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan keteknikan. tidak kalah penting juga aspek hukum yang patut dipahami pelaku migas.

“Mudah-mudahan kegiatan kita pada hari ini bisa menjadi bekal untuk aktivitas pekerjaan kita. Mudah-mudahan dengan ini terbangun sinergitas antara RU V dan unit bisnis Pertamina lainnya yang ada di Balikpapan dengan para stakeholder,” kata Bayu.

Bayu memberikan apresiasi untuk kegiatan ini, karena dinilai sangat bermanfaat. Topiknya sangat menarik, karena mendiskusikan potensi-potensi yang mungkin dihadapi di lapangan.

“Ini saatnya kita bahas bersama. Kira-kira bekal apa yang harus kita siapkan dalam merespon suatu kejadian,” ujar Bayu.

Bayu juga mengajak seluruh peserta untuk bekerja secara profesional agar terhindar dari sanksi hukum.

“Sama-sama kita siapkan semuanya agar bila ada proses penyidikan dan penyelidikan agar berjalan dengan lancar. Saya titip pesan agar semua bekerja dengan profesional, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sehingga selama kita tetap profesional tidak ada sanksi pidana yang akan menimpa kita,” tandas Bayu.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sugih Carvallo yang hadir dalam kegiatan ini menghimbau peserta untuk mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu Undang-Undang. “Umumnya masyarakat lebih tahu dan takut pada aturan internal, bukan Undang-Undang. Bila kita belerja mengikuti SOP Perusahaan, dapat dikatakan aman karena SOP yang dibuat tidak boleh melanggar Undang-Undang,” jelas Sugih.

Sugih juga menjelaskan bahwa kejaksaan akan bertindak profesional dalam melakukan penyidikan, penuntutan dalam persidangan, bukan untuk mencari-cari kesalahan, “Lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah, daripada menahan 1 orang yang tidak bersalah,” kata Sugih.

Dalam sebuah insiden khususnya kecelakaan kerja, pada prosesnya memiliki potensi untuk berlanjut ke ranah hukum. Dalam hukum pidana dikenal 2 bentuk kesalahan yaitu kesengajaan dan kelalaian.

PS. Kanit Subdit 1 Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Danang Warastro Setyaji menyampaikan tentang Potensi Pidana Insiden Kebakaran. “Kebakaran menurut Undang-Undang adalah tindak pidana yang merugikan orang banyak. Laporan tidak harus dari pemilik barang yang terbakar,” jelas Danang.

Melansir pasal 188 KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, nyawa orang lain atau mengakibatkan orang lain meninggal duina dapat Dipidana.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.