KIPP Minta MK Batalkan Keputusan KPU Balikpapan Terkait Hasil Pilwakot
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada) 2020 pada Selasa (26/01) kemarin. Ada tiga perkara yang diperiksa dalam persidangan PHP pilkada dari kaltim.
Ketiganya yakni perkara Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 permohonan PHP pilkada Balikpapan, lalu perkara Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 permohanan PHP pilkada Kutai Kartanegara dan permohonan PHP pilkada Kutai Timur Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam sidang PHP pilkada Balikpapan, Kuasa Hukum Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Rinto selaku pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Balikpapan yang menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwakot)
Dimana dalam rapat pleno pada 16 Desember 2020 lalu, KPU Kota Balikpapan menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis meraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut I itu meraih 160. 929 suara. Sedangkan kolom kosong memperoleh 96.642 suara.
Dalam persidangan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Kuasa Hukum KIPP Rinto yakni KPU Kota Balikpapan dianggap bersikap diskriminatif dan tidak adil. Termasuk juga menyesalkan Bawaslu tak menanggapi laporan terkait kampanye melalui media sosial.
KIPP juga merasa diperlakukan tidak adil. Karena dalam pleno tingkat kecamatan pada 9 Desember 2020 tidak diberikan kesempatan untuk berbicara. Termasuk tidak diberikan salinan Form C KWK oleh TPS Telaga Sari, Klandasan Ulu, dan Klandasan Ilir hingga berakhirnya masa rekapitulasi.
“Akibatnya Pemohon tidak dapat melakukan pencocokan data rekap dengan data TPS saat rekapitulasi. Oleh karena itu, Pemohon mengadukan pada Bawaslu atas sikap Termohon tersebut,” ujarRinto dalam persidangan seperti dilansir dari mkri.id.
Kuasa Hukum juga menilai selisih suara akibat tingganya golput yang mencapai 40 persen. Disamping itu KIPPjuga melihat adanya pelanggaran yang terjadi pada TPS 028 Kelurahan Manggar Baru karena tidak melakukan verifikasi terkait e-KTP sehingga pemilih hanya menggunakan C-6.
Adapun pada sidang panel tersebut, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
BACA JUGA