Top Header Ad

Kirim Foto dan Video di WA Grup Masuk Kategori Kekerasan Seksual

dalam Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (02/07/2024)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Sosialisasi digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (02/07/2024).  Hal itu bagian dari program Perlindungan Perempuan Tahun 2024  dan di hadiri sejumlah instansi.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, sosialisasi sangat penting mengingat kasus kekerasan sangat tinggi.

“Kami menganggap penting sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 ini, mungkin selama ini kita tidak tahu bentuk-bentuk kekerasan yang selama ini kita anggap itu adalah biasa,” ujarnya

Dia mengungkapkan, berdasarkan UU TPKS yang masuk dalam kategori kekerasan seksual yakni menyentuh, meraba, merusak, memegang hingga menggosokan tubuh pada alat vital seseorang

“Mungkin kita menganggap adalah kelainan, padahal itu sudah menjadi kasus kekerasan itu perlu kita tindaklanjuti,”

“Termasuk juga mengirimkan foto atau video yang bernuansa seksual mungkin di WA grup kita menggap itu adalah hal biasa. Nah hal-hal seperti itu yang perlu kita antisipasi,”

BACA JUGA :

Menurutnya, selama ini banyak yang masuk kategori kekerasan seksual dantelah  diatur dalam UU TPKS, namun justru dianggap biasa. Karena ketidaktahuan masyarakat.

“Dalam hal ini kekerasan yang ada, baik itu kekerasan secara verbal, fisik, non fisik dan daring  atau melalui tekhnologi informasi yang selama ini kita anggap biasa,” ujarnya

“Jadi selama ini kasus kasus kekerasan seksual pemerkosaan yang nyata kita ketahui, padahal ada kasus-kasus lainnya yng mungkin selama ini kita tidak bayangkan bahwa itu termasuk kekerasan seksual,”

“Jadi dalam hal ini kekerasan-kekerasan yang selama ini kita anggap biasa itu tidak kita tindalanjuti sehingga orang-orang yang melakukan hal tersebut, terus menerus melakukan kepada orang lain,”

Karenanya lebih lanjut kata dia, tindakan-tindakan yang masuk kategori kekerasan seksual harus ditindaklanjuti. Sebagai bagian dari pencegahan, sehingga tak terulang kembali.

“Dalam hal ini kita perlu melakukan pencegahannya, jadi tidak hanya mencegah tapi bagaimana kita melakukan tindaklanjut dari suatu kasus kekerasan, dalam hal ini kita sudah punya UU TPKS.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.