Kisruh Pemilihan AKD, Jika Ada Pengkhianatan Partai, Kader Golkar di DPRD Bisa di PAW
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Partai Golkar Balikpapan belum memikirkan langkah untuk mengambil gugatan hokum atas penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) yang diwarnai aksi deadlock dan walk Out pada pemilihan AKD pada Selasa lalu (2/5/2017).
Langkah Golkar Balikpapan lebih pada upaya memperbaiki jajaran internalnya. Seperti melakukan penyelidikan internal atas hasil yang kurang maksimal dalam proses pemilihan AKD. Jika terbukti ada penyimpangan apalagi pengkhiatan partai, sanski pemecatan atau PAW kepada kader di DPRD Balikpapan bukan hal mustahil.
Korwil Golkar Wilayah II Balikpapan Kasharyanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari fraksi Golkar atas kisruh pemilihan Komisi di DPRD Balikpapan namun dia memastikan jika terjadi penyelewengan kader akan dilakukan dievaluasi kepada kader yang tidak komitmen atas intruksi partai.
“Kalau sudah diputuskan partai Golkar ya fraksi harus menjalankan. Kalau dia tidak bisa menjalankan berarti itu kelemahana kadera kita yang harus dikoreksi,” tandasnya.
Bahkan jika ada yang tidak taat intruksi partai dapat dikenakan sanksi karena fraksi merupakan utusan partai.
“Saya belum dapat kronologi jelas jalan pemilihan tapi informasi terakhir partai Golkar komisi IV masih fifty-fifty dan komisi II belum sesuai harapan kita berarti 12 anggota kita belum kompeten jalan kan itu dan kita harus Tanya kenapa. Seharusny kan partai Golkar terbanyak termasuk yang memimpn seharus jika itu tidak sesuai harapan partai harusnya dideadlockan oleh ketua DPR,” tandasnya dalam penjelasan bersama fraksi PDIPerjuangan dan perwakilan Nasdem, Rabu petang.
Jika terjadi penyimpangan amanat partai, memungkinkan dilakukan pergantian anggota di fraksi Golkar. “ Memungkinkan namanya politik ya pasti seperti itu harus ada sanksi. Apalagi sudah ada hal-hal yang ditetapkan terus ada temuan dan ada perubahan didalam (susunan komisi) tanpa diketahui rapat kembali ya itu diselidiki,” ujarnya.
Salah satu kejanggalan yang terjadi pada pemilihan komisi II yakni adanya perubahan nama komisi yang diutus fraksi Golkar tanpa diketahui fraksi dan pimpinan Golkar Balikpapan. Perubahan yang dimaksud adalah Nama Doris yang seharusnya ada di komisi I dialihkan ke Komisi II menggantikan Hj. Kasmah yang seharusnya di Komisi II tapi ditukar ke komisi I.
” Kami akan selidiki itu dengan serius karena kalau benar ini sudah bentuk pengkhiatan partai. Sanksi tentu bisa PAW, ” tegasnya.
Hasil AKD pada Selasa malam (2/5/2017) , Fraksi Golkar hanya mendapatkan 1 pimpinan yakni di komisi I, padahal targetnya dua pimpinan komisi yakni Komisi IV dan Komisi III.
Pada kesempatan sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Boediono menilai proses pemilihan AKD pada Selasa malam tidak sesuai prosedur karena ada yang tidak sesuai aturan.
Boediono mengutip pada aturan tatib dewan dalam pemilihan AKD. Terutama pasal 57 ayat 4.
Yakni ketua, wakil ketua dan sekretaris dipilih anggota komisi tapi ada 5 anggota komisi yang tidak ikut dalam pemilihan karena dalam posisi skorsing.
Lalu lanjut Boediono pada ayat 5 disebutkan bahwa penempatan anggota komisi itu berdasarkan usulan fraksi.
“Kami melihat itu bukan sesuai surat fraksi yang disampaikan kepada ketua DPRD. Itu komisi II. JAdi berdasarkan itu kami minta ditunda pemilihan. Karena ada pelanggaran pasal 57 ayat 4 dan lanjut ayat 5,” tandasnya.
Diakui ada yang merubah data dari usulan fraksi (golkar) dengan yang dibacakan Ketua DPRD saat rapat gabungan.
“Ada fraksi lain yang bilang tidak sesuai tapi itu buka ranah kami silakan saja fraksi lain yang meluruskan,” ujarnya.
Boediono juga menyatakan untuk Paripurna penetapan AKD pada Rabu siang digelar tanpa juga cacat prosedur yakni tidak adanya undangan bagi fraksi -fraksi termasuk PDI perjuangan.
“Selama ini kalau paripurna didiberitahukan resmi atau pakai undangan elektronik kalau ada paripurna. Memang kemarin (Selasa) memang ada undangan tapi tidak jadi paripurna. Tapi hari ini digelar tapi nggak ada undangan kekita untuk paripurna seharusnya dikonfirmasi lagi,” katanya.
Sementara Anggota Fraksi Nasdem Balikpapan Maulidin mengataka sebagai partai baru pihaknya ingin belajar dan betul-betul procedural dijalankan karena tanggunjawabnya pada pimpinan partai dan konstituen.
“Begitu dibacakan dalam surat resmi ada salah satu fraksi itu ada anggota yang seharusnya di Komisi I tapi masuk ke Komisi II. Saat itu hati kami bergolak ini salah karena tidak procedural,” tandasnya.
Maulidin juga memastikan 3 anggota solid dan tidak pecah. Dia membantah ada anggota yang membelot memberikan dukungan pada pemilihan komisi IV pada Selasa malam.
” Kami pastikan anggota kami solid tidak benar itu kalau ada anggota kita yang tidak taat. Kami juga tidak ikut paripurna karena tidak prosedural,” jelasnya.
Diketahui pada Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Odang bersama 26 anggota DPRD menetapkan susunan pengurus AKD. Penetapan dilakukan paripurna pada Rabu saing (3/5/2017)
Sehari sebelumnya (2/5/2017) pimpinan AKD DPRD Balikpapan untuk komisi dan AKD lainya sudah diputuskan pada Selasa malam. Ketua Komisi I diketuai Faisal Tola FPG, Komisi II dipimpin Muhammad Taqwa Fraksi Gerindra, Komisi III Nazaruddin Fraksi Hanura dan Komisi IV Mieke Henny Fraksi Demokrat. Sedangkan Ketua Badan Kehormatan dipimpin Usman Daming Fraksi PPP Nasdem dan Ketua Baperda Syafruddin Partai Bulan Bintang.
BACA JUGA